SurabayaNetwork.id - Pada Jumat, 17 Maret 2023, Pengadilan Pidana Internasional atau ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Vladimir Putin selaku Presiden Rusia.
Penangkapan itu atas tudingan kejahatan perang yang telah Putin lakukan.
Surat perintah penangkapan Putin itu keluar berdasarkan dengan permohonan jaksa yang diajukan pada 22 Februari 2023.
Surat perintah ini merupakan yang pertama dikeluarkan oleh ICC untuk kejahatan yang telah dilakukan dalam perang Ukraina.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Sahkan UU Pernikahan Sejenis, Sebelumnya Putin Sahkan Larangan LGBT di Rusia
Keluarnya surat ini juga merupakan momen langka untuk pengadilan, sebab memerintahkan penangkapan atas kepala negara yang masih menduduki posisinya.
Putin sendiri diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah serta pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah Ukraina ke Rusia.
Kejahatan itu pun diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022.
Pihak ICC juga mengungkapkan alasan dari dikeluarkannya surat penangkapan itu terhadap Putin.
Putin sendiri dianggap melanggar hukum sebab memindahkan penduduk anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.
Menurut mereka yakni, Putin dianggap gagal melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain atau melalui orang lain untuk mengontrol bawahan sipil dan juga militer yang melakukan tindakan tersebut.
Pada sisi lain, kamar pra-persidangan II juga mempertimbangkan, berdasarkan dari Permohonan Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2023, bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka pasti memikul tanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk anak-anak dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.
Majelis juga menilai bahwa surat perintah tersebut awalnya akan dirahasiakan guna untuk melindungi korban dan juga saksi, termasuk juga untuk mengamankan penyelidikan.
Baca Juga: Vladimir Putin Resmi Sahkan UU Larangan LGBTQ, Pelanggar Akan Dikenakan Denda Hingga Rp 1,5 Miliar
Namun karena beberapa pertimbangan dewan memerintahkan bagian pendaftaran untuk membuka surat perintah penangkapan terhadap Putin kepada publik.***
Dapatkan update berita pilihan, breaking news, dan artikel setiap hari dari SurabayaNetwork.id. Ayo gabung kanal Telegram Surabaya Network, caranya klik link https://t.me/surabayanetwork, lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.
Artikel Terkait
Presiden Rusia Vladimir Putin Umumkan Perang, Ukraina Dinvasi Skala Penuh
Heboh Vladimir Putin Ingin Datang ke KTT G20, Bikin Indonesia Dilema
Putin Sebut Indonesia Salah Satu Mitra Kunci di Wilayah Asia Pasifik
Vladimir Putin Resmi Sahkan UU Larangan LGBTQ, Pelanggar Akan Dikenakan Denda Hingga Rp 1,5 Miliar