SurabayaNetwork.id- Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap seorang janda berinisial G.
Pelaku bernama Tri Wahyudi Sutopo (30), asal Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menyebutkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku awalnya berniat mencuri di rumah korban yang berada di kawasan Driyorejo pada Minggu (8/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Rilis Berbagai Upaya Tangani Hepatitis
Korban yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan kemudian keluar dari kamar dan melihat pelaku telah masuk di dalam rumahnya.
Pelaku kemudian merampas handphone dan perhiasan milik korban. Pelaku juga mendekap dan membuka paksa baju dan celana dalam korban yang terus memberikan perlawanan.
Diduga karena ketakutan, pelaku kemudian menghentikan aksi cabulnya dan barang curian langsung dikembalikan.
Korban kemudian mendatangi rumah RT dan bersama melaporkan ke Polsek Driyorejo.
Artikel Terkait
Seorang Ayah di Riau Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berumur 6 Tahun
Kakek 53 Tahun di Batam Digelandang Polisi, Diduga Usai Cabuli Bocah 6 Tahun
Diduga Cabuli Putri Pacarnya, Pria di Tanjungpinang Digelandang Polisi
Pria di Surabaya ini Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri yang Masih SD, Ini Pengakuan Korban pada Ibunya
Bapak Cabuli Anak Kandungnya di Surabaya, Polisi: Pelaku Pisah Rumah dengan Istrinya