SurabayaNetwork.id- Tiga warung remang-remang yang berada di Kecamatan Duduksampeyan digerebek Satpol PP Gresik.
Dalam razia itu, penegak perda menyita minuman keras (miras) yang disembunyikan di semak-semak dekat warung dan 4 wanita yang diduga menjadi pramusajinya.
Kasatpol PP Gresik, Suprapto mengatakan pihaknya sebelumnya sempat terkecoh karena tidak menemukan miras di warung remang-remang itu.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Pengabdi Setan, KKN di Desa Penari jadi Film Horor Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
"Ternyata miras-miras itu disembunyikan di semak-semak yang berada di dekat warung," katanya, Sabtu (14/5/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya menggandeng jajaran Forkopimcam Kecamatan Duduksampeyan untuk melakukan operasi penegakan perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Gresik.
Ketiga warung yang melanggar perda dengan menjual miras berada di Desa Tambakrejo dan Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan.
Baca Juga: Pemkot Rencanakan Bangun Rumah Sakit Gunung Anyar Tahun 2022 ini
“Dari tiga tersebut, kami mengamankan belasan miras dengan rincian 17 botol bir dan jerigen berisi miras jenis tuwak 10 liter. Keempat pramusaji dan semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Terjadi Pembakaran Polsek Nimbora, Menurut Kepada Distrik Marsuki Ambo Akibar Miras
Viral Siswa SMA Bentak Polisi Saat Pesta Miras, Fahira Idris: Indonesia Butuh UU Miras
Sejumlah ASN Wanita Joget Sembari Bawa Botol Miras, Bupati Humbahas : Setiap pelanggaran Pasti Ada Sanksinya
Diduga Pengemudi Mabuk Miras, Honda Mobilio Terperosok ke Selokan Sungai di Surabaya