SurabayaNetwork.id- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Jember saat sedang transaksi.
Kedua tersangka adalah MS (44), asal Prigen, Pasuruan dan KS (58), warga Muncar, Banyuwangi.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 150 gram, mobil Daihatsu Ayla serta satu motor.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan dari pengakuan salah satu tersangka, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial KK yang kini menjadi buronan polisi.
Baca Juga: Kisah Mantan Dukun Santet: Butuh Tanah Kuburan hingga Darah untuk Menyantet Orang
"MS mendapatkan sabu dari KK yang diambilnya secara ranjau di kawasan Pulungan, Gempol, Pasuruan. MS kemudian menggunakan mobil Daihatsu Ayla menuju Jember untuk menyerahkan sabu ke KS," katanya, Rabu (22/6/2022).
Kepada polisi, KS mengaku datang ke hotel untuk mengambil sabu dari MS dan diduga hendak dijual kembali.
"Kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum," tandasnya.***
Dapatkan update berita pilihan, breaking news, dan artikel setiap hari dari SurabayaNetwork.id. Ayo gabung kanal Telegram Surabaya Network, caranya klik link https://t.me/surabayanetwork, lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.
Artikel Terkait
Polrestabes Surabaya Ringkus Anggota Tim Satpol PP Pengguna Narkoba
Pemkot Surabaya Berhentikan Sementara Anggota Satpol PP Yang Diringkus Polisi Terkait Penggunaan Narkoba
Pemkot Surabaya Respon Cepat dan Beri Sanksi Tegas ASN yang Gunakan Narkoba
Sita 46,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo, Polisi di Surabaya Tangkap 5 Kurir Narkoba