SurabayaNetwork.Id - Gelaran peringatan kemerdekaan Indonesia yang 77 sudah dekat, masyarakat beramai-ramai memasang bendera merah putih di rumah sebagai lambang kemerdekaan Indonesia.
Namun tahukah Anda bahwa ada aturan penting tentang ukuran bendera merah putih? Aturan ini tertuang secara resmi dalam undang-undang meski masyarakat awam banyak yang tidak paham tentang ini.
Kebanyakan masyarakat membeli bendera yang sudah jadi di pasaran. Jadi jarang yang mengetahui peraturan resmi tentang bendera merah putih. Anda jangan khawatir karena tim Surabaya Network secara khusus mengulas ukuran bendera merah putih sesuai UU untuk Anda.
Pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan di berbagai tempat. Baik instansi, rumah, sampai sepanjang jalan, naun ada aturan khusus yang mengatur hal ini sehingga tidak boleh diterapkan sembarangan.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Aturan mengenai pemasangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Tinggi tiang bendera harus disesuaikan dengan tempatnya. Tiang bendera yang ada di luar ruangan dan dipasang di lapangan, gedung pemerintahan, maupun markas umumnya memiliki tinggi 10 hingga 17 meter.
Ini adalah daftar ukuran yang bisa dijadikan acuan
200 cm x 300 cm untuk di lapangan Istana Kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk di ruangan
36 cm x 54 cm untuk di dalam mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk kapal
100 cm x 150 cm untuk di kereta api
30 cm x 45 cm untuk di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk di meja
200 cm x 300 cm untuk di lapangan Istana Kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk di ruangan
36 cm x 54 cm untuk di dalam mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk kapal
100 cm x 150 cm untuk di kereta api
30 cm x 45 cm untuk di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk di meja
Dapatkan update berita pilihan, breaking news, dan artikel setiap hari dari SurabayaNetwork.id. Ayo gabung kanal Telegram Surabaya Network, caranya klik link https://t.me/surabayanetwork, lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***
Artikel Terkait
Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Dear X Who Doesn’t Love Me Episode 10 Sub Indo
Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2022 Versi JPG dan PDF
Lirik Lagu Hymne Pramuka Ciptaan Husein Mutahar
10 Ide Kegiatan Hari Pramuka 14 Agustus 2022 Edukatif Menarik, Cocok Untuk Semua Jenjang
10 Daftar Lomba 17 Agustus untuk Segala Usia, Sangat Menarik dan Anti Mainstream