SurabayaNetwork.id- WP, seorang wanita asal Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual minuman keras (miras) yang dioplos dengan minuman alkohol lainnya.
Kapolsek Gubeng, Kompol Sodiq Effendi menyebutkan pihaknya juga menyita ratusan botol berisi miras oplosan dan arak, ciu serta etanol.
"Ada kurang lebih 200 botol bekas berisi miras yang kami sita dari umah tersangka.
“Kami sita ratusan botol miras. Ini masih kami selidiki dari mana tersangka mendapatkannya," ujarnya, Rabu (8/3/2022).
Meski tidak dilakukan penahanan, Sodiq menyebutkan pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang tipiring.***
Dapatkan update berita pilihan, breaking news, dan artikel setiap hari dari SurabayaNetwork.id. Ayo gabung kanal Telegram Surabaya Network, caranya klik link https://t.me/surabayanetwork, lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.
Artikel Terkait
Sejumlah ASN Wanita Joget Sembari Bawa Botol Miras, Bupati Humbahas : Setiap pelanggaran Pasti Ada Sanksinya
Diduga Pengemudi Mabuk Miras, Honda Mobilio Terperosok ke Selokan Sungai di Surabaya
Razia Warung Remang-remang di Gresik, Petugas Temukan Belasan Botol Miras dan Puluhan Liter Tuak Disembunyikan
Razia Rumah Kos di Gresik, Pesta Miras hingga Pasangan Muda Mudi Tak Miliki Buku Nikah Diamankan
Holywings Jual Berbagai Macam Miras, Berikut 12 Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol
Sopir Diduga Mabuk Miras, Mobil Innova Terbalik di Depan Unesa
Pesta Miras di Malam Takbiran Idul Adha, Dua Warga Surabaya Tewas
Warga Surabaya Tewas Konsumsi Miras, Pemkot Awasi Penjualan Minuman Beralkohol
Belasan Muda Mudi Dijaring saat Asyik Pesta Miras di Surabaya
Boncengan Motor saat Mabuk Miras dan Tabrak Trotoar Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Orang Terluka