Viral! Seorang Ibu di Malang Niat Investasi Malah Terancam 2,5 Tahun Bui dan Denda Rp 750 Juta

- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:56 WIB
ibu di Malang terancam penjara (Pexels/Andrea Piacquadio)
ibu di Malang terancam penjara (Pexels/Andrea Piacquadio)

SurabayaNetwork.id - Kisah Dian Patria Arum Sari, seorang ibu asal Malang, viral di media media sosial gara-gara terancam kurungan bui 2,5 tahun dan denda Rp750 juta.

Awalnya, Dian diminta temannya untuk berinvestasi ke bisnis ayam petelor pada 2019. Ia pun menyetujuinya dengan memberikan 25 juta rupiah dan mendapatkan jaminan sebuah mobil.

Setelah beberapa lama, temannya itu ternyata tak kunjung mengembalikan utangnya. Sementara mobil yang digunakan sebagai jaminan ternyata bermasalah.

Baca Juga: Tengok Yuk! Resep Menu Viral Nasi Goreng Hijau, Makanan yang Melegenda Cocok untuk Santap Malam

Kesal dengan hal tersebut, Dian mengomentari sebuah status Facebook istri teman yang berutang itu dengan tulisan yang menyakitkan.

Menyesal, Dian segera menghapus komentar tersebut. Namun, tulisan tersebut ternyata sudah ditangkap layar oleh istri debitur.

Tak kunjung digubris dan membutuhkan uang mendesak, Dian melaporkan temannya itu ke Polres Malang dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

Namun, yang didapat Dian justru mengagetkan. Kasusnya bukannya diproses, ia malah mendapatkan panggilan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah upaya mediasi tidak berhasil, Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhinya hukuman penjaran 2,5 tahun.

Berikut isi keputusan PN Kepanjen yang memeriksa dan mengadili kasus ini:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Sidang pledoi yang rencananya dilaksanakan Selasa, 7 Februari akan menghadirkan pengacara Dian M Sholeh.

M Sholeh sangat prihatin atas kasus yang menimpa kliennya. Ia mengurai masalah Dian.

Pertama, kasus tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa. Kasus ini termasuk delik aduan yang memiliki jangka waktu enam bulan. Sementara kasus ini sudah bertahun-tahun.

Halaman:

Editor: Lukman Hadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X