SurabayaNetwork.id- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan pengarahan dan evaluasi pertanggungjawaban indikator kinerja Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Evaluasi ini berkaitan dengan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kepala PD, Camat, dan Lurah berdasarkan capaian output dan outcome program pelayanan kerja untuk masyarakat Kota Surabaya.
“Melalui kontrak kinerja, anda harus mempertanggungjawabkan program yang sudah dibuat. Setiap tiga bulan sekali, saya akan melakukan evaluasi. Apabila selama lima kali diketahui tidak sesuai dengan target kontrak kinerja, maka kepala PD, camat, dan lurah yang bersangkutan dipersilahkan mengundurkan dari jabatan yang diemban,” ungkap Eri Cahyadi, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Pecahkan Rekor Pengabdi Setan, KKN di Desa Penari jadi Film Horor Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
“Yang sudah dibuat pada kontrak kinerja tolong dilakukan. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pedestrian, tidak ada pengemis di traffic light dan tidak ada MBR yang tidak diperhatikan. Ayo kita bersama membuktikan bahwa Surabaya bisa berubah,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, ada tiga poin yang disampaikan oleh Eri Cahyadi.
Pertama, ia meminta Kepala PD, Camat, dan Lurah untuk menggunakan aset milik Pemkot Surabaya menjadi lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Our Blues Episode 11 Sub Indo: Kisah Young Ok dan Jeong Jun Akan Dimulai
Serta memetakan kemampuan dan usia kerja terhadap 350 ribu KK yang masuk dalam kategori MBR.
Artikel Terkait
Pemkot Gelar Lomba Balap Sepeda Suroboyo Race 2022, Peringati HJKS ke 729
Transaksi E-Peken Milik Pemkot Surabaya hingga April 2022 Capai Rp 14,491 Miliar
Hari Jadi Surabaya ke 729, 729, Pemkot akan Gelar Parade Budaya dan Bunga hingga Libatkan UMKM di Surabaya
Antisipasi Urbanisasi ke Surabaya, Pemkot Gelar Operasi Yustisi usai Libur Lebaran
Butuh Kerja? Ini 26 Jenis Pelatihan dan Sertifikasi Gratis dari Pemkot Surabaya
Pemkot Beri Pendampingan Trauma Healing untuk Korban Ambrolnya Seluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran
Libatkan RT dan RW, Pemkot Awasi Penduduk Pendatang di 31 Kecamatan Surabaya
Instruksi Mendagri Tetapkan Surabaya PPKM Covid-19 Level 2, Ini Penjelasan dari Pemkot
Pemkot dan BAZNAS Himpun Zakat hingga Rp 14 Miliar untuk Kembangkan SDM di Surabaya
Pemkot Rencanakan Bangun Rumah Sakit Gunung Anyar Tahun 2022 ini